Definisi Wabah/Outbreak/Kejadian Luar Biasa:
KBBI (1989) :
Wabah berarti penyakit menular
yang berjangkit dengan cepat, menyerang sejumlah besar orang di daerah yang luas
Depkes RI Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan
Penyehatan Lingkungan Pemukiman (1981) :
Wabah adalah peningkatan kejadian
kesakitan atau kematian yang telah meluas secara cepat, baik jumlah kasusnya
maupun daerah terjangkit
UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular :
Wabah adalah kejadian
berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat
secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu
serta dapat menimbulkan malapetaka
Benenson (1985) :
Wabah adalah terdapatnya
penderita suatu penyakit tertentu pada penduduk suatu daerah yang nyata jelas
melebihi jumlah yang biasa
Last (1981) :
Wabah adalah timbulnyakejadian
dalam suatu masyarakat, dapat berupa penderita penyakit, perilaku yang
berhubungan dengan kesehatan atau kejadian lain yang berhubungan dengan
kesehatan, yang jumlahnya lebih banyk dari keadaan biasa.
(Dikutip dari buku : Wahyudin Rajab. Buku Ajar Epidemiologi untuk
Mahasiswa Kebidanan. Jakarta:EGC,2009. )
Kathleen Meehan Arias :
Wabah adalah keadaan ketika
jumlah kasus penyakit atau penderita yang terjadi lebih banyak dari yang
diperkirakan alam periode waktu tertentu di area tertentu atau di antara
kelompok orang tertentu.
(Dikutip dari : Arias, Kathleen Meehan. Quick Reference to
Outbreak Investigation And Control In
Health Care Facilities. Sudbury:Jones and Bartlett Publisher, Inc. 2000.)
0 Comment:
Posting Komentar